Minggu, 28 November 2010

HUKUM PERBURUHAN

Hukum perburuhan memiliki pengertian:
1. Menurut Molenaar
Hokum perburuhan adalah bagian dari hokum yang berlaku yang pada pokonya
mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan
antara penguasa dengan penguasa.

2. Levenbach
Hukum perburuhan adalah sebagai sesuatu yang meliputi hokum yang berkenaan
dengan hubungan kerja.,dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan

3. Van Esveld
Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah
pimpinan tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung
jawab sendiri.

4. Imam Soepomo
Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulisyang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja paa orang lain enganmenerima upah.

Jadi hokum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis mauuntidak tertulis yang
mengatur hubungan searah atau timbale baik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam
atau diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja dimana buruh dalam
hubungan kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan mnerima upah.


Dan adapun hukum perburuhan memiliki fungsi sebagai berikut:

1. pembuatan aturan-aturan yang menentukan hak dan kewajiban buruh serta pengusaha dan menentukan hubungan antara buruh dengan pengusaha.
2.    2.  menyelesaikan perselisiahan yang timbul akibat akibat adanya hubungan kerja
3.    3.  antara buruh dengan pengusaha.
4.    4. menjamin kelangsungan hidup masyarakat umum karena lapangan perburuhan
5.    5. merupakan bagian dari kehidupan masyarakat secara keseuruhan



Hak dan Kewajiban Hukum yang diatur oleh Hukum Perburuhan meliputi :
1.    Hak dan Kewajiban Buruh, misalnya : menerima ganti rugi kecelakaan kerja dan wajib mengenakan alat – alat keselamatan kerja.

2.    Hak dan Kewajiban Organisasi Perburuhan, mislanya : hak berunding (negosiasi) dan memelihara kedamaian.

3.    Hak dan Kewajiban pengusaha, misalnya : memperoleh hasil pekerjaan buruh dan wajib membayar upah buruh.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar