Minggu, 28 November 2010

HUKUM PERBURUHAN

Hukum perburuhan memiliki pengertian:
1. Menurut Molenaar
Hokum perburuhan adalah bagian dari hokum yang berlaku yang pada pokonya
mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan
antara penguasa dengan penguasa.

2. Levenbach
Hukum perburuhan adalah sebagai sesuatu yang meliputi hokum yang berkenaan
dengan hubungan kerja.,dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan

3. Van Esveld
Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah
pimpinan tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung
jawab sendiri.

4. Imam Soepomo
Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulisyang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja paa orang lain enganmenerima upah.

Jadi hokum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis mauuntidak tertulis yang
mengatur hubungan searah atau timbale baik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam
atau diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja dimana buruh dalam
hubungan kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan mnerima upah.


Dan adapun hukum perburuhan memiliki fungsi sebagai berikut:

1. pembuatan aturan-aturan yang menentukan hak dan kewajiban buruh serta pengusaha dan menentukan hubungan antara buruh dengan pengusaha.
2.    2.  menyelesaikan perselisiahan yang timbul akibat akibat adanya hubungan kerja
3.    3.  antara buruh dengan pengusaha.
4.    4. menjamin kelangsungan hidup masyarakat umum karena lapangan perburuhan
5.    5. merupakan bagian dari kehidupan masyarakat secara keseuruhan



Hak dan Kewajiban Hukum yang diatur oleh Hukum Perburuhan meliputi :
1.    Hak dan Kewajiban Buruh, misalnya : menerima ganti rugi kecelakaan kerja dan wajib mengenakan alat – alat keselamatan kerja.

2.    Hak dan Kewajiban Organisasi Perburuhan, mislanya : hak berunding (negosiasi) dan memelihara kedamaian.

3.    Hak dan Kewajiban pengusaha, misalnya : memperoleh hasil pekerjaan buruh dan wajib membayar upah buruh.



HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI



contoh kontrak kerja dibidang konstruksi :





SURAT PERJANJIAN KERJA KONSTRUKSI


Nomor :……1/1/2010……..

ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

PEMKOT SURAKARTA
………………………………………………………………………………………………

dengan

CV. D’LIMA
………………………………………………………………………………………………
(nama perusahaan)

Untuk

MELAKSANAKAN JASA PELAKSANAAN KON STRUKSI
(PEMBORONGAN) PEKERJAAN………………………………………

PERENOVASIAN PASAR TRADISIONAL SURAKARTA
…………………………………………………………………………….
(nama pekerjaan yang akan dilaksanakan)

Perjanjian ini dibuat di…KANTOR CV. D’LIMA (jl. Renerene no 1)…pada hari…SENIN

tanggal…29….bulan……NOVEMBER……tahun…2010

(tempat, tanggal, bulan dan tahun penandatanganan Surat Perjanjian) antara

…………………KIKI WIDIYANTI EKA PUTRI……………………

(Nama Pejabat Pembuat Komitmen ) , selanjutnya

disebut PIHAK KESATU, dan……………CHOI MIN HO……….

(nama pemimpin perusahaan yang mengikat perjanjian), selanjutnya disebut PIHAK

KEDUA, termasuk semua lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan

yang selanjutnya disebut KONTRAK KERJA KONSTRUKSI  tertanggal

29 NOVEMBER 2010..

MAKA DENGAN INI Kedua Pihak menyetujui semua ketentuan yang tercantum dalam


pasal-pasal berikut :

1. Kata-kata dan unkapan-ungkapan dalam surat perjanjian ini mempunyai arti yang sama
sebagaimana yang dituangkan di dalam syarat-syarat surat perjanjian di bawah ini.
2. PIHAK KEDUA harus melaksanakan, menyelesaikan , dan memperbaiki pekerjaan,
yaitu…PERENOVASIAN PASAR TRADISIONAL SURAKARTA…...(nama pekerjaan)
sesuai dengan surat perjanjian ini dan lampirannya (kontrak). Waktu penyelesaian
pekerjaan dihitung sejak tanggal mulai kerja, ada………….
(…29 NOVEMBER 2012….) hari kalender, apabila terjadi perubahan ketentuan pemerintah
dalam hal berakhirnya tahun anggaran berjalan akan dilakukan perubahan waktu
penyelesaian pekerjaan.
3. Kontrak Kerja Konstruksi yang ditentukan dibawah ini harus dibaca serta
merupakan bagian yang tidak terpisahkan yaitu:
a. Surat Perjanjian kerja konstruksi;
b. Surat Penunjukan Penyedia Jasa;
c. Surat Penawaran; (tidak termasuk analisa harga satuan pekerjaan)
d. Adendum Dokumen Lelang (bila ada);
e. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
f. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
g. Spesifikasi Teknis;
h. Gambar-Gambar;
i. Daftar Kuantitas dan Harga;
j. Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.
4. Syarat-syarat Kontrak Harga mengikat Kedua Pihak, kecuali diubah dengan kesepakatan
bersama.
5. Sesuai dengan ketentuan kontrak kerja konstruksi Lump Sum :
a. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan
secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
permanent maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaiaan dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
b. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki seluruh
pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja konstruksi lump sum sampai diterima
dengan baik oleh PIHAK KESATU.
6. Sesuai dengan ketentuan kontrak kerja konstruksi Lump Sum ini:
a. PIHAK KESATU wajib menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
b. PIHAK KESATU wajib membayar kepada PIHAK KEDUA atas pelaksanaan,
penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan berdasarkan prestasi pekerjaan.
7. Harga kontrak kerja konstruksi lump sum ini termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
diperoleh dari perhitungan kuantitas pekerjaan dan harga yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga adalah Rp………………………………………….
(………………………………………….……………………………………………..)
8. Surat Perjanjian kerja konstruksi lump sum ini berlaku dan mengikat Kedua Pihak sejak
tanggal ditandatangani. Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan setelah Surat Perjanjian
ditandatangani.
9. Kecuali jika disepakati lain oleh Kedua Pihak, alamat PIHAK KESATU dan PIHAK
KEDUA adalah :

Alamat PIHAK KESATU
…………JL. JALANJALAN NO. 1………….
(Pejabat Pembuat Komitmen)

Alamat PIHAK KEDUA
………………JL. RENERENE NO 1……………..
(nama dan alamat kantor penyedia jasa)

10. Dengan tidak mengurangi kekuatan Pasal 41. Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-
Syarat Khusus Kontrak, Kedua Pihak setuju bahwa untuk perjanjian memilih tempat
kediaman yang tetap dan seandainyan terjadi perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan
musyawarah maka perselesaian sengketa/perselisihan diselesaikan
di……KANTOR CV. D’LIMA…..*}
[diisi oleh para pihak berdasarkan kesepakatan]

DENGAN DEMIKIAN, Kedua Pihak telah sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian
Kerja Konstruksi ini pada tanggal tersebut diatas.


PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA

    (nama, jabatan, 
    nama perusahaan)                                        (pejabat Pembuat Komitmen….)





Materai cukup                                                               Materai cukup

          bertanggal, 
        tanda tangan, cap                                                             bertanggal, 
                                                                                             tanda tangan, cap




      (…………………………..)                                                         (…………………………..)
          (nama jelas)                                                                      (nama jelas)






Sengketa jasa konstruksi terdiri dari 3 (tiga) bagian : (1) sengketa precontractual yaitu sengketa yang terjadi sebelum adanya kesepakatan kontraktual, dan dalam tahap proses tawar menawar; (2) sengketa contractual yaitu sengketa yang terjadi pada saat berlangsungnya pekerjaan pelaksanaan konstruksi; dan (3) sengketa pascacontractual yaitu sengketa yang terjadi setelah bangunan beroperasi atau dimanfaatkan selama 10 (sepuluh) tahun. Sengketa contractual terjadi pada saat pekerjaan pelaksanaan sedang berlangsung. Artinya tahapan kontraktual sudah selesai, disepakati, ditandatangani, dan dilaksanakan di lapangan. Sengketa terjadi manakala apa yang tertera dalam kontrak tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan di lapangan. Dalam istilah umum sering orang mengatakan bahwa pelaksanaan proyek di lapangan tidak sesuai dengan bestek, baik bertek tertulis (kontrak kerja) dan atau bestek gambar (lampiran-lampiran kontrak), ditambah perintah-perintah direksi/pengawas proyek (manakala bestek tertulis dan bestek gambar masih ada yang belum lengkap)


Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 mengatur mengenai sanksi pidana bagi pelaku jasa konstruksi, khususnya Pasal 41 dan Pasal 43 ayat (1), (2), dan (3). Tujuan undang-undang ini adalah untuk melindungi masyarakat yang menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sedemikian rupa.
Selain sanksi pidana, para profesional (tenaga ahli) teknik juga akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2000 Pasal 31, 32, dan 33 juncto PP Nomor 30 Tahun 2000 Pasal 6 ayat (4)
Pasal yang mengatur mengenai kegagalan bangunan, yakni Pasal 25, 26, 27, 28, dan 29 UU No. 18 Tahun 1999.

Tindak pidana korupsi di dalam Pasal 2 ayat (1)





kiki opinion:

contoh kontrak kerja diatas sudah cukup adil dimana tertera pada nomor  5 A dan B, serta pada nomer 6 A dan B, bahwa :

5. Sesuai dengan ketentuan kontrak kerja konstruksi Lump Sum :
a. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan
secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
permanent maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaiaan dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
b. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki seluruh
pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja konstruksi lump sum sampai diterima
dengan baik oleh PIHAK KESATU.
6. Sesuai dengan ketentuan kontrak kerja konstruksi Lump Sum ini:
a. PIHAK KESATU wajib menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
b. PIHAK KESATU wajib membayar kepada PIHAK KEDUA atas pelaksanaan,
penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan berdasarkan prestasi pekerjaan.

Dalam hal ini jelas terlihat bahwa sang pihak kedua (kontraktor) bekerja keras karna pihak kedua lah yang menyediakan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan segala pekerjaan permanent maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, pnyelesaian, dan perbaikan pekerjaan. sementara pihak pertama (owner) hanya memfasilitasi dan melakukan pembayaran tepat waktu.

Sabtu, 30 Oktober 2010

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN (lagii..)

 .....****


Undang –undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang berisi tentang asas tujuan dan ketentuan – ketentuan dalam proses melaksanakannya, serta hak kewajiban dan peran masyarakat dalam pembangunan maupun pemanfaatannya.

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
  1. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
  2. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
  3. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.  (pasal 3)

*
Terbitnya Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang seiring dengan makin menguatnya keprihatinan global terhadap isu pemanasan global dan pembangunan berkelanjutan yang harus menjadi salah satu concern utama dalam pembangunan baik di negara maju maupun negara berkembang. Di dalam negeri sendiri, Undang-undang tersebut juga sejalan dengan semakin kritisnya kondisi lingkungan di Indonesia yang ditandai dengan fenomena semakin sering dan besarnya banjir, serta tanah longsor yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia terutama di Pulau Jawa.

Dalam rangka merespon hal-hal tersebut, berbeda dengan Undang-undang terdahulu, pada Undang-undang Nomor 26/2007, muatan terkait dengan isu lingkungan hidup semakin ditekankan. Salah satunya adalah dalam kaitan dengan Perencanaan Ruang Wilayah Kota yang diharuskan memuat rencana penyediaan dan pemanfatan ruang terbuka hijau (RTH).

Undang-undang tersebut mencantumkan bahwa setiap kota dalam rencana tata ruang wilayahnya diwajibkan untuk mengalokasikan sedikitnya 30% dari ruang atau wilayahnya untuk RTH, dimana 20% diperuntukan bagi RTH publik yang merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kota dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, serta 10% diperuntukan bagi RTH private pada lahan-lahan yang dimiliki oleh swasta atau masyarakat.

Dilihat dari kondisi lingkungan perkotaan yang semakin menurun, ketentuan dalam Undang-undang Penataan Ruang tersebut sangat tepat. Sudah bukan rahasia lagi bahwa secara umum kondisi lingkungan perkotaan di Indonesia sudah semakin menurun, dimana luasan ruang terbuka hijau semakin lama semakin berkurang dan berubah fungsi menjadi areal-areal komersial yang mempunyai nilai ekonomis yang lebih tinggi dibanding dengan RTH.



.....*****

Undang – undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman berisi tentang asas tujuan dan ketentuan - ketentuan pembangunan perumahan dan permukiman, serta peran pemerintah dan masyarakat didalamnya.

Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati dirinya.


*
Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan permukiman, pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dalam wujud pengaturan dan pembimbingan, pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek terkait antara lain tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia serta peraturan perundang-undangan.

Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara terpadu dan saling memperkuat dan merupakan bagian dari pembangunan daerah. Pada Repelita VI, pembangunan perkotaan dan perdesaan telah ditingkatkan, dan dicantumkan sebagai Bab tersendiri dalam Repelita. Upayanya diletakkan pada peningkatan keserasian dan keseimbangan pembangunan antara keduanya melalui peningkatan peranserta, pengembangan prakarsa dan peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan serta ketersediaan prasarana dan sarananya.

Keterkaitan antar kota dan desa perlu dikembangkan agar memberi manfaat bagi keduanya. Kawasan perkotaan merupakan pasar bagi pemasaran produk-produk dari daerah perdesaan, sebaliknya kawasan perdesaan memerlukan pelayanan prasarana dan sarana dari perkotaan. Kawasan perkotaan merupakan sumber modal, informasi, pengetahuan dan teknologi yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan tingkat produktivitas di kawasan perdesaan. Meningkatnya kualitas kehidupan di perkotaan harus mampu ikut meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di perdesaan.
 
 
Pembangunan perkotaan dan perdesaan, pembangunan perumahan dan permukiman merupakan bagian penting dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan kehidupan serta meningkatkan taraf hidup baik di perkotaan maupun di perdesaan.
Pertumbuhan dan perkembangan yang pesat di kawasan perkotaan menyebabkan lebih meningkat pula kebutuhan prasarana dan sarana dasar perkotaan seperti perumahan, pendidikan, transportasi, pasar, air bersih, drainase dan pengendalian banjir, sarana persampahan, pengolahan air limbah dan sebagainya. Oleh karena itu pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana dasar perkotaan dalam Repelita VI diupayakan untuk makin terpadu dan terencana dan ditingkatkan kemampuannya dalam melayani daerah di sekitarnya.

Seiring dengan peningkatan pembangunan maka kebijak-sanaan pembangunan perkotaan dalam Repelita VI adalah mendorong masyarakat dan dunia usaha untuk berperanserta secara aktif dalam pembangunan kota-kota baru maupun dalam pemanfaatan lahan-lahan kota yang telah berkembang lebih efisien, pembangunan sarana dan prasarana dasar perkotaan seperti penyediaan prasarana dan sarana transportasi, penyediaan perumahan, penyediaan air bersih, pengelolaan persampahan, dan penyediaan lahan. Perhatian yang lebih besar diberikan pada upaya meningkatkan kualitas lingkungan kumuh perkotaan melalui program perbaikan perumahan dan permukiman serta program konsolidasi tanah perkotaan melalui pengembangan rintisan kemitraan antara pemerintah daerah dan masyarakat termasuk dunia usaha.