Minggu, 28 November 2010

HUKUM PERBURUHAN

Hukum perburuhan memiliki pengertian:
1. Menurut Molenaar
Hokum perburuhan adalah bagian dari hokum yang berlaku yang pada pokonya
mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan
antara penguasa dengan penguasa.

2. Levenbach
Hukum perburuhan adalah sebagai sesuatu yang meliputi hokum yang berkenaan
dengan hubungan kerja.,dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan

3. Van Esveld
Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah
pimpinan tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung
jawab sendiri.

4. Imam Soepomo
Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulisyang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja paa orang lain enganmenerima upah.

Jadi hokum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis mauuntidak tertulis yang
mengatur hubungan searah atau timbale baik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam
atau diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja dimana buruh dalam
hubungan kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan mnerima upah.


Dan adapun hukum perburuhan memiliki fungsi sebagai berikut:

1. pembuatan aturan-aturan yang menentukan hak dan kewajiban buruh serta pengusaha dan menentukan hubungan antara buruh dengan pengusaha.
2.    2.  menyelesaikan perselisiahan yang timbul akibat akibat adanya hubungan kerja
3.    3.  antara buruh dengan pengusaha.
4.    4. menjamin kelangsungan hidup masyarakat umum karena lapangan perburuhan
5.    5. merupakan bagian dari kehidupan masyarakat secara keseuruhan



Hak dan Kewajiban Hukum yang diatur oleh Hukum Perburuhan meliputi :
1.    Hak dan Kewajiban Buruh, misalnya : menerima ganti rugi kecelakaan kerja dan wajib mengenakan alat – alat keselamatan kerja.

2.    Hak dan Kewajiban Organisasi Perburuhan, mislanya : hak berunding (negosiasi) dan memelihara kedamaian.

3.    Hak dan Kewajiban pengusaha, misalnya : memperoleh hasil pekerjaan buruh dan wajib membayar upah buruh.



HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI



contoh kontrak kerja dibidang konstruksi :





SURAT PERJANJIAN KERJA KONSTRUKSI


Nomor :……1/1/2010……..

ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

PEMKOT SURAKARTA
………………………………………………………………………………………………

dengan

CV. D’LIMA
………………………………………………………………………………………………
(nama perusahaan)

Untuk

MELAKSANAKAN JASA PELAKSANAAN KON STRUKSI
(PEMBORONGAN) PEKERJAAN………………………………………

PERENOVASIAN PASAR TRADISIONAL SURAKARTA
…………………………………………………………………………….
(nama pekerjaan yang akan dilaksanakan)

Perjanjian ini dibuat di…KANTOR CV. D’LIMA (jl. Renerene no 1)…pada hari…SENIN

tanggal…29….bulan……NOVEMBER……tahun…2010

(tempat, tanggal, bulan dan tahun penandatanganan Surat Perjanjian) antara

…………………KIKI WIDIYANTI EKA PUTRI……………………

(Nama Pejabat Pembuat Komitmen ) , selanjutnya

disebut PIHAK KESATU, dan……………CHOI MIN HO……….

(nama pemimpin perusahaan yang mengikat perjanjian), selanjutnya disebut PIHAK

KEDUA, termasuk semua lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan

yang selanjutnya disebut KONTRAK KERJA KONSTRUKSI  tertanggal

29 NOVEMBER 2010..

MAKA DENGAN INI Kedua Pihak menyetujui semua ketentuan yang tercantum dalam


pasal-pasal berikut :

1. Kata-kata dan unkapan-ungkapan dalam surat perjanjian ini mempunyai arti yang sama
sebagaimana yang dituangkan di dalam syarat-syarat surat perjanjian di bawah ini.
2. PIHAK KEDUA harus melaksanakan, menyelesaikan , dan memperbaiki pekerjaan,
yaitu…PERENOVASIAN PASAR TRADISIONAL SURAKARTA…...(nama pekerjaan)
sesuai dengan surat perjanjian ini dan lampirannya (kontrak). Waktu penyelesaian
pekerjaan dihitung sejak tanggal mulai kerja, ada………….
(…29 NOVEMBER 2012….) hari kalender, apabila terjadi perubahan ketentuan pemerintah
dalam hal berakhirnya tahun anggaran berjalan akan dilakukan perubahan waktu
penyelesaian pekerjaan.
3. Kontrak Kerja Konstruksi yang ditentukan dibawah ini harus dibaca serta
merupakan bagian yang tidak terpisahkan yaitu:
a. Surat Perjanjian kerja konstruksi;
b. Surat Penunjukan Penyedia Jasa;
c. Surat Penawaran; (tidak termasuk analisa harga satuan pekerjaan)
d. Adendum Dokumen Lelang (bila ada);
e. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
f. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
g. Spesifikasi Teknis;
h. Gambar-Gambar;
i. Daftar Kuantitas dan Harga;
j. Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.
4. Syarat-syarat Kontrak Harga mengikat Kedua Pihak, kecuali diubah dengan kesepakatan
bersama.
5. Sesuai dengan ketentuan kontrak kerja konstruksi Lump Sum :
a. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan
secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
permanent maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaiaan dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
b. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki seluruh
pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja konstruksi lump sum sampai diterima
dengan baik oleh PIHAK KESATU.
6. Sesuai dengan ketentuan kontrak kerja konstruksi Lump Sum ini:
a. PIHAK KESATU wajib menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
b. PIHAK KESATU wajib membayar kepada PIHAK KEDUA atas pelaksanaan,
penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan berdasarkan prestasi pekerjaan.
7. Harga kontrak kerja konstruksi lump sum ini termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
diperoleh dari perhitungan kuantitas pekerjaan dan harga yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga adalah Rp………………………………………….
(………………………………………….……………………………………………..)
8. Surat Perjanjian kerja konstruksi lump sum ini berlaku dan mengikat Kedua Pihak sejak
tanggal ditandatangani. Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan setelah Surat Perjanjian
ditandatangani.
9. Kecuali jika disepakati lain oleh Kedua Pihak, alamat PIHAK KESATU dan PIHAK
KEDUA adalah :

Alamat PIHAK KESATU
…………JL. JALANJALAN NO. 1………….
(Pejabat Pembuat Komitmen)

Alamat PIHAK KEDUA
………………JL. RENERENE NO 1……………..
(nama dan alamat kantor penyedia jasa)

10. Dengan tidak mengurangi kekuatan Pasal 41. Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-
Syarat Khusus Kontrak, Kedua Pihak setuju bahwa untuk perjanjian memilih tempat
kediaman yang tetap dan seandainyan terjadi perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan
musyawarah maka perselesaian sengketa/perselisihan diselesaikan
di……KANTOR CV. D’LIMA…..*}
[diisi oleh para pihak berdasarkan kesepakatan]

DENGAN DEMIKIAN, Kedua Pihak telah sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian
Kerja Konstruksi ini pada tanggal tersebut diatas.


PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA

    (nama, jabatan, 
    nama perusahaan)                                        (pejabat Pembuat Komitmen….)





Materai cukup                                                               Materai cukup

          bertanggal, 
        tanda tangan, cap                                                             bertanggal, 
                                                                                             tanda tangan, cap




      (…………………………..)                                                         (…………………………..)
          (nama jelas)                                                                      (nama jelas)






Sengketa jasa konstruksi terdiri dari 3 (tiga) bagian : (1) sengketa precontractual yaitu sengketa yang terjadi sebelum adanya kesepakatan kontraktual, dan dalam tahap proses tawar menawar; (2) sengketa contractual yaitu sengketa yang terjadi pada saat berlangsungnya pekerjaan pelaksanaan konstruksi; dan (3) sengketa pascacontractual yaitu sengketa yang terjadi setelah bangunan beroperasi atau dimanfaatkan selama 10 (sepuluh) tahun. Sengketa contractual terjadi pada saat pekerjaan pelaksanaan sedang berlangsung. Artinya tahapan kontraktual sudah selesai, disepakati, ditandatangani, dan dilaksanakan di lapangan. Sengketa terjadi manakala apa yang tertera dalam kontrak tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan di lapangan. Dalam istilah umum sering orang mengatakan bahwa pelaksanaan proyek di lapangan tidak sesuai dengan bestek, baik bertek tertulis (kontrak kerja) dan atau bestek gambar (lampiran-lampiran kontrak), ditambah perintah-perintah direksi/pengawas proyek (manakala bestek tertulis dan bestek gambar masih ada yang belum lengkap)


Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 mengatur mengenai sanksi pidana bagi pelaku jasa konstruksi, khususnya Pasal 41 dan Pasal 43 ayat (1), (2), dan (3). Tujuan undang-undang ini adalah untuk melindungi masyarakat yang menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sedemikian rupa.
Selain sanksi pidana, para profesional (tenaga ahli) teknik juga akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2000 Pasal 31, 32, dan 33 juncto PP Nomor 30 Tahun 2000 Pasal 6 ayat (4)
Pasal yang mengatur mengenai kegagalan bangunan, yakni Pasal 25, 26, 27, 28, dan 29 UU No. 18 Tahun 1999.

Tindak pidana korupsi di dalam Pasal 2 ayat (1)





kiki opinion:

contoh kontrak kerja diatas sudah cukup adil dimana tertera pada nomor  5 A dan B, serta pada nomer 6 A dan B, bahwa :

5. Sesuai dengan ketentuan kontrak kerja konstruksi Lump Sum :
a. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan
secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
permanent maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaiaan dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
b. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki seluruh
pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja konstruksi lump sum sampai diterima
dengan baik oleh PIHAK KESATU.
6. Sesuai dengan ketentuan kontrak kerja konstruksi Lump Sum ini:
a. PIHAK KESATU wajib menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
b. PIHAK KESATU wajib membayar kepada PIHAK KEDUA atas pelaksanaan,
penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan berdasarkan prestasi pekerjaan.

Dalam hal ini jelas terlihat bahwa sang pihak kedua (kontraktor) bekerja keras karna pihak kedua lah yang menyediakan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan segala pekerjaan permanent maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, pnyelesaian, dan perbaikan pekerjaan. sementara pihak pertama (owner) hanya memfasilitasi dan melakukan pembayaran tepat waktu.