Sabtu, 30 Oktober 2010

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN (lagii..)

 .....****


Undang –undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang berisi tentang asas tujuan dan ketentuan – ketentuan dalam proses melaksanakannya, serta hak kewajiban dan peran masyarakat dalam pembangunan maupun pemanfaatannya.

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
  1. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
  2. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
  3. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.  (pasal 3)

*
Terbitnya Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang seiring dengan makin menguatnya keprihatinan global terhadap isu pemanasan global dan pembangunan berkelanjutan yang harus menjadi salah satu concern utama dalam pembangunan baik di negara maju maupun negara berkembang. Di dalam negeri sendiri, Undang-undang tersebut juga sejalan dengan semakin kritisnya kondisi lingkungan di Indonesia yang ditandai dengan fenomena semakin sering dan besarnya banjir, serta tanah longsor yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia terutama di Pulau Jawa.

Dalam rangka merespon hal-hal tersebut, berbeda dengan Undang-undang terdahulu, pada Undang-undang Nomor 26/2007, muatan terkait dengan isu lingkungan hidup semakin ditekankan. Salah satunya adalah dalam kaitan dengan Perencanaan Ruang Wilayah Kota yang diharuskan memuat rencana penyediaan dan pemanfatan ruang terbuka hijau (RTH).

Undang-undang tersebut mencantumkan bahwa setiap kota dalam rencana tata ruang wilayahnya diwajibkan untuk mengalokasikan sedikitnya 30% dari ruang atau wilayahnya untuk RTH, dimana 20% diperuntukan bagi RTH publik yang merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kota dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, serta 10% diperuntukan bagi RTH private pada lahan-lahan yang dimiliki oleh swasta atau masyarakat.

Dilihat dari kondisi lingkungan perkotaan yang semakin menurun, ketentuan dalam Undang-undang Penataan Ruang tersebut sangat tepat. Sudah bukan rahasia lagi bahwa secara umum kondisi lingkungan perkotaan di Indonesia sudah semakin menurun, dimana luasan ruang terbuka hijau semakin lama semakin berkurang dan berubah fungsi menjadi areal-areal komersial yang mempunyai nilai ekonomis yang lebih tinggi dibanding dengan RTH.



.....*****

Undang – undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman berisi tentang asas tujuan dan ketentuan - ketentuan pembangunan perumahan dan permukiman, serta peran pemerintah dan masyarakat didalamnya.

Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati dirinya.


*
Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan permukiman, pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dalam wujud pengaturan dan pembimbingan, pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek terkait antara lain tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia serta peraturan perundang-undangan.

Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara terpadu dan saling memperkuat dan merupakan bagian dari pembangunan daerah. Pada Repelita VI, pembangunan perkotaan dan perdesaan telah ditingkatkan, dan dicantumkan sebagai Bab tersendiri dalam Repelita. Upayanya diletakkan pada peningkatan keserasian dan keseimbangan pembangunan antara keduanya melalui peningkatan peranserta, pengembangan prakarsa dan peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan serta ketersediaan prasarana dan sarananya.

Keterkaitan antar kota dan desa perlu dikembangkan agar memberi manfaat bagi keduanya. Kawasan perkotaan merupakan pasar bagi pemasaran produk-produk dari daerah perdesaan, sebaliknya kawasan perdesaan memerlukan pelayanan prasarana dan sarana dari perkotaan. Kawasan perkotaan merupakan sumber modal, informasi, pengetahuan dan teknologi yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan tingkat produktivitas di kawasan perdesaan. Meningkatnya kualitas kehidupan di perkotaan harus mampu ikut meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di perdesaan.
 
 
Pembangunan perkotaan dan perdesaan, pembangunan perumahan dan permukiman merupakan bagian penting dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan kehidupan serta meningkatkan taraf hidup baik di perkotaan maupun di perdesaan.
Pertumbuhan dan perkembangan yang pesat di kawasan perkotaan menyebabkan lebih meningkat pula kebutuhan prasarana dan sarana dasar perkotaan seperti perumahan, pendidikan, transportasi, pasar, air bersih, drainase dan pengendalian banjir, sarana persampahan, pengolahan air limbah dan sebagainya. Oleh karena itu pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana dasar perkotaan dalam Repelita VI diupayakan untuk makin terpadu dan terencana dan ditingkatkan kemampuannya dalam melayani daerah di sekitarnya.

Seiring dengan peningkatan pembangunan maka kebijak-sanaan pembangunan perkotaan dalam Repelita VI adalah mendorong masyarakat dan dunia usaha untuk berperanserta secara aktif dalam pembangunan kota-kota baru maupun dalam pemanfaatan lahan-lahan kota yang telah berkembang lebih efisien, pembangunan sarana dan prasarana dasar perkotaan seperti penyediaan prasarana dan sarana transportasi, penyediaan perumahan, penyediaan air bersih, pengelolaan persampahan, dan penyediaan lahan. Perhatian yang lebih besar diberikan pada upaya meningkatkan kualitas lingkungan kumuh perkotaan melalui program perbaikan perumahan dan permukiman serta program konsolidasi tanah perkotaan melalui pengembangan rintisan kemitraan antara pemerintah daerah dan masyarakat termasuk dunia usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar