Sabtu, 30 Oktober 2010

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

 .....*

Hukum  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.
  • Institusi formal adalah suatu institusi yang dibentuk oleh pemerintah atau oleh swasta yang mendapat pengukuhan secara resmi serta mempunyai aturan-aturan tertulis/ resmi. Institusi formal dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
    • Institusi pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan suatu kebutuhan yang karena tugasnya berdasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan melakukan kegiatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan taraf kehidupan kebahagiaan kesejahteraan masyarakat. Institusi Pemerintah atau Lembaga Pemerintah dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
      1. Lembaga pemerintah yang dipimpin oleh seorang menteri.
      2. Lembaga pemerintah yang tidak dipimpin oleh seorang menteri, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden (disebut Lembaga Pemerintah Non-Departemen). Contoh : Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
    • Institusi swasta adalah institusi yang dibentuk oleh swasta (organisasi swasta) karena adanya motivasi atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Institusi atau lembaga ini secara sadar dan ikhlas melakukan kegiatan untuk ikut serta memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu sebagai upaya meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Contoh : Yayasan Penderita Anak Cacat, Lembaga Konsumen, Lembaga Bantuan Hukum, Partai Politik.
  • Institusi non-formal adalah suatu institusi yang tumbuh dimasyarakat karena masyarakat membutuhkannya sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka. Ciri-ciri institusi non-formal antara lain:
    1. Tumbuh di dalam masyarakat karena masyarakat membentuknya, sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka.
    2. Lingkup kerjanya, baik wilayah maupun kegiatannya sangat terbatas.
    3. Lebih bersifat sosial karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan para anggota.
    4. Pada umumnya tidak mempunyai aturan-aturan formal (Tanpa anggaran dasar/Anggaran rumah tangga).

Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas.
Pranata di bidang arsitektur
Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.

Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. Artinya adalah bahwa pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak, dan bukan hubungan sosial. Analog dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang publik (hokum pareto).


.....**
Fenomena permasalahan kepranataan sangat beragam, dari proyek yang diarahkan ke pihak kontraktor (proyek revitalisasi alun-alun lor Surakarta, Suara Merdeka, 1996), proyek yang menyalahi prosedur (proyek penormalan sungai Tanjung dan Sinung, Suara Merdeka, 1996), dan proyek sistem tunjuk ( di Yogyakarta banyak proyek sistem tunjuk, Suara Merdeka, 1996), praktek KKN masih sering terjadi (Inkindo, kompas, januari 2002), masalah modal dan alat tidak mencukupi sehingga tidak bias ikut tender (kontraktor Kaltim tidak bisa ikut tender, kompas, januari 2002). Masih banyak lagi bias, penyimpangan, dan penyalahgunaan hasil pengambilan keputusan public, penyebab maupun akibat yang terjadi erat kaitannya dengan proses pembentukan peraturan itu sendiri. Antara yang menyusun peraturan dan yang menjalankan kurang memahami secara keseluruhan, masih ada kepentingan individu/kelompok lebih dikedepankan daripada kepentingan yang lebih luas. Kelemahan struktur isi dan bahasa dapat dijadikan awal penyimpangan, karena persepsi dan pengetahuan, serta ketrampilan yang berbeda antara masing-masing pihak.

Masalah pembangunan adalah masalah perubahan, perubahan yang sangat kompleks. Satu pendekatan dan/atau cara untuk memahami permasalahan pembangunan (perubahan) adalah dengan berfikir sistemik. Sistem adalah gejala/fenomena yang telah diketahui strukturnya, sedangkan struktur merupakan unsur dan keterkaitan antar unsur. Pemahaman sintesa atau membangun struktur adalah hasil akhir proses pembelajaran pada tingkat sarjana. Fenomena/gejala dapat dipelajari melalui contoh-contoh yang ada di lapangan dan dengan cara menyusun gejala tersebut akan diperoleh kemampuan berfikir logic dan sistemik melalui metoda kritis.

pranata pembangunan sebagai suatu sistem adalah sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan. Ketidakmampuan administrasi ini diukur adanya penyimpangan tata cara dan rendahnya kualitas produk yang dihasilkan dengan penggunaan biaya yang diatas harga pasar.

Dari beberapa penjelasan diatas bahwa pranata pembangunan di bidang arsitektur (gedung/bangunan) dapat dipahami merupakan suatu sistem. Pihak-pihak terlibat adalah pemilik, perancang, pengawas, dan pelaksana.


.....***
Peraturan – peraturan yang terkait dengan pembangunan perumahan, permukiman, perkotaan / tata ruang, diantaranya :

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah memberikan landasan bagi pembangunan perumahan dan permukiman yang pada hakikatnya sangat kompleks dan bersifat multi dimensional serta multisektoral, perlu ditangani secara terpadu melalui koordinasi yang berjenjang di setiap tingkat pemerintah serta harus sesuai dengan tata ruang.

Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang –undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
Undang – undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman.

Sabtu, 26 Juni 2010

ARSITEKTUR ROMAWI

Tugas Pengantar Arsitektur 2

KIKI WIDIYANTI EKA PUTRI
20308022


ARSITEKTUR ROMAWI
part "Teater (theatre) dan teater terbuka (amphitheatre) Romawi"

Kesenangan melaksanakan kegiatan di luar (tidak di dalam gedung beratap) dari orang-orang Yunani sejak jaman kuno terungkap jelas antara lain dengan adanya teater terbuka (amphitheather). Selain mengembang-kan budaya termasuk arsitektur pada wilayah jajahan, rupanya orang-orang Roma juga mengadopsi budaya bangsa yang dijajah, ter­masuk Yunani. Kecenderungan semacam itu terungkap dengan banyaknya teater terbuka di-bangun hampir di semua kota di seluruh wilayah kekuasaannya.
Secara prinsip, konstruksi teater Yunani dan teater Romawi sangat berbeda. Telah dikemukakan di depan bahwa teater Yunani menggunakan kemiringan dan bentuk ceruk dari sebuah lembah, untuk dijadikan tempat penonton. Arsitektur hasil kecerdikan para seniman dan arsitek Yunani, sangat baik dari segi akustik, terutama untuk yang bentuk denahnya setengah lingkaran. Kelemahan dari sistem ini adalah sangat terikat dengan adanya lembah, sehingga tidak dapat membangun teater terbuka selain di lembah. Di lain pihak, kegiatan seni panggung cenderung meng-hendaki tempat di pusat-pusat kebudayaan yang seharusnya di tengah kota.Dengan memakai konstruksi pe-lengkung, maka untuk membangun teater dan teater terbuka orang-orang Roma tidak terikat oleh adanya lembah. Sehingga teater dapat dibangun di  mana dikehendaki, termasuk di tengah-tengah kota.
Teater Marcellus di Roma (23-13 SM) adalah salah satu dari bangunan jenis ini di tengah-tengah kota Roma. Tempat penonton (auditorium) berdenah setengah lingkaran, tidak dibuat dari kemiringan sisi bukit, namun dengan dinding dan pelengkung-pelengkung. Panggung berlatar belakang unit sebagai latar belakang dan ruang-ruang peralatan dan per-siapan pementasan. Pelengkung berderat (arcading) pada dinding luar yang denahnya setengah lingkaran, terdiri dari dua tingkat. Masing-masing pelengkung diapit oleh pilaster atau kolom yang menyatu dengan dinding, dalam hal ini dekorasinya ada dua bentuk yaitu lonik dan Dorik.
 



Teater   Ostia   dekat   Roma   (193-217   SM)   (re­konstruksi).
Colisseum Roma adalah amphi­theatre terbesar dan termegah didirikan pada jaman Romawi. Dibangun atas perintah Vespasian pada tahun 70 M, diselesaikan oleh Domitian pada 82 M.



Di dekat kota Roma, terdapat re­runtuhan bekas sebuah teater diberi nama Teater Ostia (193-217 SM). Arsitekturnya tidak banyak berbeda dengan Teater Marcellus, denah setengah lingkaran, tiga lantai, konstruksi pelengkung dengan pilaster berfungsi ganda : sebagai bagian dari konstruksi dan dekorasi. Seperti pada teater Yunani, bentuk pelengkung dari auditorium , membentuk dinding miring sangat bagus dalam aspek akustik. Bunyi dari panggung yang merupakan titik fokus, dipantulkan ke-segala arah, secara merata.



Colisseum




Roma terletak di tengah  kota Roma, sebelah timur-selatan Kuil Venus, pada lembah antara dua bukit: Esquiline di utara dan Caelian di selatan. Colisseum ada-lah sejenis teater terbuka dalam ukuran besar dan kias, pada jamannya digunakan untuk olah raga termasuk pertandingan gladiator, dan upacara-upacara penting kekaisaran. Dalam sejarah tercatat bahwa Colisseum Roma pernah digunakan untuk penyiksaan dan pem-bantaian orang-orang Kristen.
Colisseum Roma sangat luas, denah berbentuk clip, garis tengahnya 189x156.4 M2. Pada dinding keliling yang bentuknya juga clips atau oval, berderet melingkar 80 pe­lengkung, bertingkat tiga. Deretan pelengkung paling bawah terbuka untuk masuk ke dalam semua tempat duduk (maenianum). Arena dikelilingi auditorium bertingkat tiga, bentuknya juga oval, diameter 87.47 M x 54.86 M, di kelilingi dinding tinggi 4.57 M. Di balik-atas dinding atau podium terdapat singgasana kaisar dan tempat duduk para pejabat dan kerabat ke kaisaran.
Di belakangnya lagi terdapat tempat duduk   penonton   (maenianum),   dapat   menampung 50 000 orang dengan gang pada masing-masing   tingkat.   Tinggi   keseluruhan ;   dinding keliling luar 48 M, terbagi menjadi empat tingkat. Pilaster dan kolom mengguna-kan hiasan berpola Order-Yunani, lonik pada lantai tiga dan Korintien pada lantai empat (teratas).





Reruntuhan Colosseum Roma,  bagian bawah arena pandangan dari luar (atas-kanan). Circus Maximus di Roma, mengambil nama berdasarkan lokasi dan ukuran sangat besar, secara maksimal dibangun di atas lembah di antara dua perbukitan : Aventine dan Palatine. Circus adalah bangunan Romawi, panjang, ujung melingkar, dengan panggung penonton di sepanjang kiri-kanan dan keliling, biasanya untuk pacuan kereta kuda. Sejak didirikan pada 46 SM oleh Julius Caesar, Circus Maximus banyak mengalami perombakan, renovasi dan perluasan oleh kaisar penerusnya, antara lain: Claudius, Nero, Titus dan Trajan. Sesuai dengan fungsi utamanya untuk pacuan kereta kuda (chariot), denahnya memanjang dan sangat panjang (609.6 M), lebar 198.12 M. Arena pacuan di-kelilingi oleh panggung penonton (auditorium) seperti pada teater di kiri, kanan dan ujung, dapat menampung 255 000 penonton. Tempat penonton atau sering disebut maenianum terdiri dari dua lantai. Pada bagian bawah ter-diri dari konstruksi pelengkung berderet ke­liling, tempat pintu masuk. Di tengah terdapat semacam bulevar memanjang memisahkan arena menjadi dua jalur, di tengahnya dihias dengan deretan patung dan tugu.






Circus Maximus, Roma, mulai dibangun pada 46 SM, denah (atas), perspektif hasil rekonstruksi (tengah) dan dekorasi berupa relief. Lukisan pacuan chariot (bawah).